Deskripsi
- Merupakan bidang yang berfungsi sebagai pengelola dan pengusahaan dana baik untuk operasional FKDF maupun untuk ZISWAF
- Terdiri dari dua bagian, yaitu financing dan ZISWAF
- Bertanggungjawab terhadap ketua
Tugas
- Mengatur lalu lintas pendanaan (baik dana masuk maupun keluar)
- Membuat database dan membangun jaringan dengan pihak yang berpotensi untuk menjadi donatur
- Menghimpun dana yang halal dan thoyib secara periodik (bulan, semester, dll) untuk operasional FKDF (Financing) dan dana yang disalurkan untuk pelayanan umat (ZISWAF)
- Membangun usaha mandiri yang halal dan thoyib, salah satunya dengan penjualan atribut FKDF atau islami secara umum (Financing)
- Menyusun Rancangan Anggaran Kegiatan Tahunan dan mengontrol kesesuaian penggunaan dana melalui pembukuan (Koord. Fundrising)