Home » , » DEPARTEMEN FUNDRISING

DEPARTEMEN FUNDRISING

FUNDRISING
Deskripsi
  1. Merupakan bidang yang berfungsi sebagai pengelola dan pengusahaan dana baik untuk operasional FKDF maupun untuk ZISWAF
  2. Terdiri dari dua bagian, yaitu financing dan ZISWAF
  3. Bertanggungjawab terhadap ketua

Tugas
  1. Mengatur lalu lintas pendanaan (baik dana masuk maupun keluar) 
  2. Membuat database dan membangun jaringan dengan pihak yang berpotensi untuk menjadi donatur 
  3. Menghimpun dana yang halal dan thoyib secara periodik (bulan, semester, dll) untuk operasional FKDF (Financing) dan dana yang disalurkan untuk pelayanan umat (ZISWAF) 
  4. Membangun usaha mandiri yang halal dan thoyib, salah satunya dengan penjualan atribut FKDF atau islami secara umum (Financing) 
  5. Menyusun Rancangan Anggaran Kegiatan Tahunan dan mengontrol  kesesuaian penggunaan dana melalui pembukuan (Koord. Fundrising)
Share this article :


 
Support : Terdepan | Menebar | Manfaat
Copyright © 2013. FKDF Unpad - All Rights Reserved
Template Created by Departemen Syiar Media Islam Modified by Rumah Desain
Proudly powered by Blogger