Home » , » Jilbab Syar’i vs Jilbab Gaul

Jilbab Syar’i vs Jilbab Gaul

Jilbab Syar’i vs Jilbab Gaul


MENUTUP aurat bagian dari syariat Islam. Aurat adalah kehormatan manusia, setidaknya itulah yang membedakannya dengan binatang. Dengan demikian, orang yang tidak menutup auratnya, bisa dikatakan sudah kehilangan kehormatannya sebagai manusia.

Bagi Muslimah, menutup aurat identik dengan mengenakan jilbab atau hijab, yakni penutup seluruh tubuh –kecuali wajah dan telapak tangan.

“Hai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbab (hijab) ke seluruh tubuhnya…” (QS. Al-Ahzab:59).

MODEL

Islam tidak menentukan model kerudung atau jilbab yang harus dikenakan kaum Muslimah secara tegas. Islam hanya memberikan prinsip-prinsip dasar menutup aurat (jilbab) seperti kata ulama wanita asal Riyadh, Arab Saudi, Jahrah Ahmad Al-Ma’iy. Disebutkannya,



(1) Jilbab harus menutup seluruh aurat sesuai dengan QS. Al-Ahzabayat:59, yakni menutup seluruh tubuh;

(2) Jilbab tidak mencolok mata dan bukan tujuan untuk berbangga-bangga seperti tercantum dalam QS. An-Nur:33;

(3) Jilbab tidak terbuat dari bahan tipis (tembus pandang atau transparan) sehingga warna kulit pemakainya terlihat. “Pada akhir masa nanti, akan ada di antara umatku wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang…” (H.R. Tabrani);

(4) Jilbab dibuat longgar sehingga tidak menampakkan bentuk tubuh.

(5) Jilbab tidak sama dengan pakaian pria karena Rasulullah melaknat wanita berpakaian seperti pria dan sebaliknya.

(6) Jilbab bukan perhiasan kecantikan.

(7) Jilbab berbeda dengan pakaian khas pemeluk agama lain. Rasulullah Saw bersabda,

“Janganlah sekali-kali kamu berpakaian pendeta (Yahudi, Nasrani, dll) atau yang mirip dengannya. Siapa yang memakainya berarti ia bukan umatku lagi.” (H.R. Tabrani).

Menurut Muhammad Nashiruddin Al-Albany dalam kitabnya, Al-Marah Al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah, kriteria jilbab yang benar adalah harus menutup seluruh badan, kecuali wajah dan dua telapak; jilbab bukan merupakan perhiasan; tidak tipis dan tidak ketat sehingga menampakkan bentuk tubuh; tidak disemprot parfum; tidak menyerupai pakaian kaum pria atau pakaian wanita-wanita kafir; dan dan bukan merupakan pakaian untuk mencari popularitas.

Pendapat yang sama dituturkan Ikrimah. Jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah menutupi tubuhnya, sementara bagian di atasnya ditutup dengan kerudung yang juga diwajibkan (QS. An-Nur [24]: 31). Pendapat ini dianut juga oleh Syekh Yusuf Al-Qaradhawi sebagaimana dicantumkan pada kumpulan fatwa kontemporernya, Fatwa-Fatwa Kontemporer.

BUKAN HIASAN

Jilbab, dengan demikian, bukan dimaksudkan sebagai perhiasan. Tujuan utama jilbab atau busana Muslimah adalah menutup aurat dan menghindari pandangan orang lain.

Jilbab bukan berfungsi sebagai perhiasan didasarkan firman Allah SWT yang cuplikan ayatnya terdapat dalam QS. An-Nur: 31, “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhiasan mereka….”

Secara umum kandungan ayat ini juga mencakup pakaian biasa jika dihiasi dengan sesuatu yang menyebabkan kaum lelaki melirikkan pandangan kepadanya. Perintah mengenakan jilbab bermaksud untuk menutupi perhiasan wanita. Maka tidaklah masuk akal, jika jilbab itu akhirnya berfungsi sebagai hiasan itu sendiri.

Kini banyak kaum Muslimah yang memakai jilbab dengan tidak mengulurkan kain kudungnya untuk menutupi dada mereka, tetapi dibentuk sedemikian rupa dengan cara dililitkan di leher, sehingga terkadang lehernya terbuka (tak tertutup jilbab) atau membiarkan bagian rambutnnya terlihat.

Kecenderungan para Muslimah untuk memakai jilbab kini didukung penuh oleh berbagai rumah mode yang lihai melihat pasar sehingga perkembangan model-model busana Muslimah makin marak. Mereka berlomba-lomba merancang busana Muslimah sehingga fungsinya sedikit berubah. Ditambah berbagai aksesoris dan riasan membuat busana Muslimah berubah fungsi sebagai perhiasan dan menambah kecantikan wanita sehingga wanita yang memakainya dapat menjadi pusat perhatian.

NO PARFUME

Busana Muslimah tidak boleh diberi wewangian atau parfum. Ini berdasarkan berbagai hadits yang melarang kaum wanita untuk memakai wewangian bila mereka keluar rumah.

Dari Abu Musa Al-Asya’ri, bahwasanya ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Siapa pun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum lelaki agar mereka mendapat baunya, maka ia adalah pezina”. (HR. An-Nasai, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi).

Walaupun demikian, kaum Muslimah harus tetap menjaga kebersihan tubuh, pakaian, dan jilbabnya agar tidak menimbulkan bau badan yang dapat mengganggu dan menimbulkan fitnah baru, yaitu adanya penilaian orang bahwa orang yang memakai jilbab mempunyai bau yang tidak sedap.

LIBAS SYUHRAH

Berbusana Muslimah juga tidak boleh dimaksudkan untuk Libas Syuhrah (pakaian untuk mencari popularitas), misalnya guna berbangga bahwa busananya mahal dan rancangan desainer ternama.

Ibnu Umar ra. berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api naar.” (HR. Ibnu Najah dan Abu Dawud).

Asy-Syaukani dalam Nailul Authar menjelaskan, Libas Syuhrah yaitu setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seseorang untuk menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya’. Wallahu a’lam. (ASMR/Pusdai.com).*


Share this article :


 
Support : Terdepan | Menebar | Manfaat
Copyright © 2013. FKDF Unpad - All Rights Reserved
Template Created by Departemen Syiar Media Islam Modified by Rumah Desain
Proudly powered by Blogger